Langsung ke konten utama

bagaimana hukum memegang alquran terjemahan...?


Terjemahan Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang memperjelas kandungan makna dalam Al-Qur’an, akan tetapi hanya sebatas mengartikan kata yang terdapat dalam Al-Qur’an, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tafsir. Oleh sebab itu, maka orang yang memegang terjemahan wajib dalam keadaan suci ketika memegang atau membawa Al-Qur’an terjemahan. Hukum ini ditegaskan dalam kitab Nihayah az-Zain:
 أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا تعطي حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما أفتى به السيد أحمد دحلان
 “Adapun terjemahan mushaf Al-Qur’an yang ditulis dibawah kertas dari mushaf maka tidak dihukumi sebagai tafsir, akan tetapi tetap berstatus sebagai mushaf yang haram memegang dan membawanya (dalam keadaan hadats), hukum ini seperti halnya yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan.” 
(Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain juz. 1, Hal. 33)
 Demikian penjelasan tentang materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa status Al-Qur’an terjemahan tetap dihukumi sebagai Al-Qur’an yang wajib membawa dan memegangnya dalam keadaan suci. 
Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERTANYAAN FARAIDH KEPADA ABU PAYA PASI OLEH PEREMPUAN BERNIQAB

Pertanyaan perempuan berniqab pada Abu Paya Pasi hari kamis 20.juli.2023 Seorang Manyit meninggalkan 2 istri 5 anak perempuan 1 Saudara perempuan kandung 1 Saudara laki-laki seayah 1. Apakah saudara laki-laki sebapak terhijab...? 2. Bagaimana faraidnya? Lalu Abu memanggil Tgk Adi untuk buka matan kitabnya.... (Hari itu pertepatan hari pengajian alumni) __ __ Jawaban 1. Saudara laki-laki sebapak terhijab dengan saudara perempuan seibu sebapak dengan sebab ada anak perempuan karena saudara perempuan kandung menjadi 'asabah ma'al ghairi bersama anak perempuan sehingga dia dapat menghijab orang-orang yang dihijab oleh saudara laki-laki seibu sebapaknya... (وَالْأَخُ لِأَبَوَيْنِ يَحْجُبُهُ الْأَبُ وَالِابْنُ وَابْنُ الِابْنِ) وَإِنْ سَفَلَ إجْمَاعًا (وَلْأَب يَحْجُبُهُ هَؤُلَاءِ وَأَخٌ لِأَبَوَيْنِ) لِأَنَّهُ أَقْوَى مِنْهُ قَوْلُهُ: (وَلْأَب يَحْجُبُهُ) أَيْ حَجْبًا مُطْلَقًا فَلَا يَرِدُ أَنَّهُ يَحْجُبُهُ أَيْضًا أُخْتٌ لِأَبَوَيْنِ مَعَ بِنْتٍ أَوْ بِنْتِ ابْنٍ لِأَنَّهُ حُجِبَ...

KENAPA LEBIH BANYAK ANAK MENDAPAT WARISAN DIBANDINGKAN ORANG TUA?

Bagian 3  Harta peninggalan simanyit kenapa lebih banyak diberikan ke anaknya berbandingkan orang tuanya, Padahal hak orang tua lebih besar berbandingkan hak anak..? Dalilnya Allah dalam firmannya menyertai menta'atiNya dengan menta'ati kedua orang tua. { ۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا } Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. ( Q.S Al-Isra' Ayat 23 ) ___________ Mengenai pertanyaan diatas Imam Fakhrur Razi menjawab "Hikmahnya pada ke...

Kenapa Perlu Mempelajari Ilmu Faraidh...?

 Bagian 1 Anjuran mempelajari ilmu faraedh عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  «يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي» (رواه ابن ماجه ٢٧١٩) Rasulullah berkata kepada Abu Hurairah "Wahai Aba Hurairah Pelajarilah Ilmu Faraedh dan ajarkanlah karena ia merupakan setengah ilmu dan ia ilmu yang dilupakan dan ilmu yang awal dicabut dari umatku..! Dikatakan "setengah ilmu" karena ia berhubungan dengan mati yang merupakan kebalikan dari hidup. ( mahalli 3 hal 135/tuhfatul muhtaj 6 hal 382) Dan ada juga yang mengartikan nisfu dengan صنف yang artinya bagian. (Tuhfatul muhtaj 6 hal 382) قَوْلُهُ: وَأَنَّهُ يُنْسَى) أَيْ أَنَّهُ أَكْثَرُ نِسْيَانًا مِنْ غَيْرِهِ، أَوْ أَنَّهُ يُنْسَى بِحَيْثُ لَا يَصِيرُ لِأَحَدٍ بِهِ شُعُورٌ، بِخِلَافِ غَيْرِهِ فَإِنَّهُ لَا يَصِلُ فِي النِّسْيَانِ إلَى هَذَا الْحَدِّ Makna "ilmu yang di...